Keputusan sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tetap mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) meskipun sudah terdaftar dalam jaminan ketenagakerjaan di negara tujuan menunjukkan pentingnya perlindungan ganda bagi para pekerja. PMI dapat merasakan banyak Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan agar dapat bekerja lebih baik lagi, meskipun tidak di negeri sendiri.

BPJAMSOSTEK memberikan manfaat tambahan yang bisa menjadi pelengkap perlindungan dari program jaminan sosial di negara tempat mereka bekerja. Beberapa alasan mengapa PMI tetap memilih untuk mendaftar BPJAMSOSTEK antara lain:

 

  1. Jaminan Perlindungan Berlapis

Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, PMI memiliki perlindungan ekstra yang bisa digunakan jika jaminan di negara tujuan memiliki keterbatasan dalam cakupan manfaatnya. Seperti mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja, kematian, hingga manfaat uang tunai ketika sudah memasuki usia pensiun. 

PMI juga dapat merasakan penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp. 50 juta. Serta beberapa manfaat lainnya, seperti homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp. 20 juta, penggantian alat bantu dengan, penggantian kacamata, bantuan PHK sepihak, dan beberapa lainnya. Tentunya dengan perlindungan berlapis ini membuat PMI lebih tenang ketika menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

 

  2. Manfaat Jangka Panjang

Program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan manfaat berupa tabungan jangka panjang bagi Pekerja Migran Indonesia yang dapat diambil setelah masa kerja mereka berakhir. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa PMI memiliki dana simpanan yang dapat digunakan setelah kembali ke Indonesia, baik untuk keperluan pribadi, usaha, atau investasi masa depan.

 

  3. Kemudahan Klaim 

Fitur E-Klaim merupakan salah satu inovasi digital dari BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan Pekerja Migran Indonesia untuk mengajukan klaim manfaat secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya layanan ini, PMI dapat mengakses hak mereka dengan lebih mudah, cepat, dan efisien, di mana pun mereka berada.

Caranya juga cukup mudah dengan mengakses https://eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Selanjutnya pilih program yang akan diklaim, kemudian isi data diri peserta dan informasi terkait kecelakaan kerja yang dialami oleh PMI. Pastikan Anda memasukkan nomor handphone dan alamat email yang tertera sudah benar dan masih aktif. Langkah berikutnya unggah seluruh dokumen pendukung klaim dan akhiri dengan klik menu submit.

Seluruh manfaat jaminan sosial ini sudah dirancang sedemikian rupa untuk melindungi PMI sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali lagi ke tanah air. Perlindungan yang diberikan berlaku sampai 30 bulan dengan asumsi lama kontrak selama 2 tahun.

Dengan berbagai manfaat tersebut, banyak PMI merasa lebih aman dan nyaman dengan tetap mempertahankan kepesertaan mereka di BPJAMSOSTEK, sebagai bentuk perlindungan ekstra selama mereka bekerja di luar negeri.

 

 

Source:

https://www.tempo.co/info-tempo/bpjs-ketenagakerjaan-rilis-fitur-e-klaim-untuk-pekerja-migran-indonesia-239188

https://www.kompas.com/global/read/2024/11/15/134244470/bpjs-ketenagakerjaan-untuk-pekerja-migran-pelindung-ganda-dan-pengaman?page=all

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *