– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembebasan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB P2 lebih awal di tahun 2024. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny menyatakan keringanan pokok PBB sebesar 10 persen untuk pembayaran pada periode 4 Juni 31 Agustus 2024.

Lalu 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 September 30 November 2024. “Pembebasan ini dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PBB P2 tahun 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 4 Juni 30 November 2024,” ujar Morris dalam keterangan, Rabu (7/8/2024). Dia menjelaskan pembebasan ini berlaku bagu wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB P2 sebelum berlakunya Pergub tetapi masih dikenakan sanksi administrasi dan membayar angsuran PBB P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir.

Selain itu bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar. Menurut Morris, ketentuan insentif pembayaran di mana insentif ini hanya berlaku untuk PBB P2 yang masih harus dibayar. “Di samping itu Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini dan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta,” tuturnya.

Insentif pembayaran PBB ini memiliki sejumlah manfaat antara lain meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB, dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB. Lebih lanjut, insentif ini upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil. "Manfaatkan insentif ini dengan melakukan pembayaran PBB P2 lebih awal di 2024. Dengan melakukan pembayaran PBB, kita turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera," ujar Morris.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *